Di dunia maya, pemerintahan di dunia/para pengamat teknologi khusunya yang berkecimpung di dunia maya mulai mengantisipas/membuat usaha untuk menghapuskan cybercrime dari dunia maya salah satunya dengan membuat 'aturan dunia maya' atau sering disebut CyberLaw.
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di
banyak negara adalah " ruang dan waktu ".
CyberLaw
adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber
atau maya.
Menurut
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang
lingkup cyber law :
- Hak Cipta (Copy Right)
- Hak Merk (Trademark)
- Hate Speech
- Regulation Internet Resource
- Privacy
- Duty Care
- Criminal Liability
- Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
- Electronic Contract
- Pornography
- Robbery
- Consumer Protection E-Commerce, E- Government
Lalu apakah dengan adanya pengatur/CyberLaw kejahatan di dunia maya menjadi hilang? Menurut kami mau seperti apapun aturannya selama masih ada orang kreatif di dunia maya yang masih mau beroeksplorasi terhadap hal baru dan mau mencoba nya semua itu tidak akan pernah terjadi ! CyberCrime will never deleted only cause by a 'law' .
Posting Komentar