✔ CyberLaw? Why?



Kenapa harus ada CyberLaw? toh tetap saja ada tindakan cybercrime di dunia maya kan? Ini alasannya. 
http://anoncyberpaper.blogspot.com/2014/11/cyberlaw-why.html
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdata-nya.Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
  • CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan. 
  • Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber. 
  • Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman. 
  • Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet. 
  • PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.
Tapi pada kenyataannya tidak semua negara yang mau melakukan tindakan-tindakan tersebut. Indonesia pun hanya berusaha dengan sistem yang menurut kami lucu :p . Di luar sana masih terlalu banyak para 'penerobos' jaringan yang setiap hari terus bereksplorasi terhadap hal-hal baru di dunia. Termasuk di Indonesia sekarang banyak para 'pejuang' yang masih tetap Ganteng dengan tindakannya. Lalu apa yang dilakukan pemerintah selama ini? Ini jawabannya. 

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama