Kenapa harus ada CyberLaw? toh tetap saja ada tindakan cybercrime di dunia maya kan? Ini alasannya.
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Law
of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini banyak negara yang
belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik
dalam aspek pidana maupun perdata-nya.Kekhawatiran akan kejahatan mayantara di
dunia sebetulnya sudah dibahas secara khusus dalam suatu lokakarya (“Workshop
On Crimes To Computer Networks”) yang diorganisir oleh UNAFEI selama kongres
PBB X/2000 berlangsung. Adapun kesimpulan dari lokakarya tersebut adalah:
- CRC (conputer-related crime) harus dikriminalisasikan.
- Diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukanb penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber.
- Harus ada kerjasama pemerintah dan industri terhadap tujuan umum pencegahan dan penanggulangan kejahatan komputer agar internet menjadi tempat yang aman.
- Diperlukan kerja sama internasional untuk menelusuri para penjahat di internet.
- PBB harus mengambil langkah / tindak lanjut yang berhubungan dengan bantuan dan kerjasama teknis dalam penganggulangan CRC.

Posting Komentar