Salah satu kegiatan yang terjadi akibat efek perkembangan teknologi tersebut adalah munculnya tindak kejahatan dalam dunia maya tersebut atau yang lebih populer disebut dengan CyberCrime. Menurut beberapa ahli mereka mendefinisikan bahwa cybercrime adalah sebagai berikut:
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
• The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime atau CyberCrime sebagai:“… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
• Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
• Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Dari beberapa pendapat para ahli tersebut kami menyimpulkan bahwa Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi *terutama teknologi yang berkaitan dengan dunia maya/cyberspace sebagai alat kejahatan utama.
izin copas sayang :*
BalasHapusiya sama" sayangku :*
Hapus